Usai dilantiknya 168 kepala sekolah oleh Bupati Jember dr. Faida MMR pada Selasa (4/10) lalu, banyak yang menilai pelantikan Kepala Sekolah (KS) tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Sekda Prop nomor : 800/5570/103.07/2016 yang mengacu SE Mendagri Nomor : 120/253/SJ tertanggal 15 Januari 2015 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah. Yang mana dalam SE tersebut Bupati dan Walikota dilarang melakukan mutasi dan perpindahan personil PNS dilingkungan Pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus baik itu kepala sekolah, guru, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Jember, dr Faida menjelaskan bahwa pelantikan 168 kepala sekolah tersebut tidak melanggar SE. Sebab kepala sekolah yang dilantik tidak pindah ke sekolah lain, mereka tetap di sekolah tempat mereka mengajar. “Yang tidak dibolehkankan mutasi, dan tidak ada yang dipindahkan, mereka tetap ditempatkan di sekolah yang bersangkutan, sedangkan KS yang mengalami periodesasi 15 tahun akan kita pikirkan, jadi tidak tidak melanggar atau mengindahkan SE tersebut,” kata Faida, kemarin. “Kami sudah melakukan 3B, baik tujuannya, benar hukumnya dan betul caranya. Dan kami tidak mau nekoneko dalam menjalankan tugas ini,” tegasnya.
Faida juga menegaskan, jika ada KS yang dilantik membayar untuk mendapatkan SK pengangkatannya, ataupun ada yang membayar sekecil apapun, maka SK itu akan dicabut. “Hal itu juga karena saat ini KS ditempatkan di sekolah gratis, sekolah yang tidak ada pungutan. Karena itu, kepala sekolah harus ikut memberantas pungutan-pungutan yang melanggar ketentuan,” ujarnya. Kepala Sekolah sekarang ini, menurut Faida, tidak per- lu takut dalam bertugas dengan adanya program sekolah gratis. “Jangan pernah membebani orang tua anak didik dalam mendapatkan ilmu di sekolah terkait dana,” tambahnya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Jember sudah memikirkan dan menghitung segala biaya operasioanl sekolah agar program sekolah gratis tersebut dapat tercapai dengan baik. Karena itu kepala sekolah harus optimis. “Penting menjadi kepala sekolah itu yakin bahwa pendidikan gratis itu terlaksana. Jangan sampai kepala sekolah dan guru-gurunya yang pesimis,” tutur Bupati. Faida juga menjelaskan bahwa penyerahan SK pengangkatan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah itu merupakan bentuk kepercayaan Pemkab Jember terhadap para Calon Kepala Sekolah. Mereka telah lulus ujian Kepala Sekolah dan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) beberapa waktu lalu. Uji kepatutan dan kelayakan bagi calon kepala sekolah dilakukan sendiri oleh Bupati Faida dan Wakil Bupati A. Muqit Arif di gedung Pemkab Jember. Dari informasi yang diperoleh, mutasi dan pengisian jabatan kosong tersebut dilakukan untuk 147 Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD), 13 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 8 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Terkait pengangkatan itu, Bupati menjelaskan bahwa penempatan tugas sebagai kepala sekolah disesuaikan dengan domisili masing-masing. “SK Pengangkatan sesuai dengan domisili masing-masing atau mendekati domisili masing-masing,” ujar Faida dalam sambutannya waktu itu. Penempatan itu sebagai upaya mengurangi beban kerja kepala sekolah, utamanya jarak tempat tugas yang jauh dengan rumah tempat tinggal. “Hal ini sudah dibuktikan dengan pengangkatan yang sesuai atau mendekati domisili masing-masing berdasarkan form yang diajukan saat fit and proper tes lalu,” imbuhnya. (afu)
Tulisan komentar disini
Tulisan komentar disini
Tulisan komentar disini
Tulisan komentar disini
Tulisan komentar disini